Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar Diamankan Polisi
KELUANG MUBA, BERITAONE.CO.ID – Kepolisian Sektor Keluang, Resor Musi Banyuasin, berhasil mengamankan seorang pria berinisial UH (51), warga Kelurahan Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Ia diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di lahan kebun kelapa sawit milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Keluang, Iptu Alvin Adam Armita S.Tr.K, mewakili Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan UH dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan terkait insiden kebakaran tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa UH adalah pemilik pangkalan pengoplosan minyak ilegal di lokasi tersebut," ujar Iptu Alvin, Sabtu (26/4/2025).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada UH. Ia kemudian datang ke Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan dan langsung diamankan.
Peristiwa kebakaran bermula saat UH memindahkan minyak mentah dari sumur ilegal ke dalam mobil menggunakan mesin sedot. Namun, mesin tersebut diduga mengeluarkan percikan api yang kemudian menyambar bak penampungan minyak dan menyebabkan kebakaran pada sumur ilegal tersebut.
"Barang bukti telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambah Alvin.
Atas perbuatannya, UH dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 188 KUHP.(FR)
No comments