Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Tiga Hakim PN Surabaya Dijatuhi Hukuman 9-12 Tahun
![]() |
Keterangan foto : Ketiga hakim yang dituntut hukuman 9-12 tahun. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Pengadilan Tipikor Jakarta menghukun 3 hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronal Tanur dituntut hukuman selama 9 sampai 12 tahun penjara Selasa (22/4/2025).
Jaksa Bagus Kusuma Wardhana dari Kejaksaan Agung mengatakan hakim Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 9 tahun, sedsngkan hakim Heru Hanindyo dituntut pidana 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiga hakim tersebut melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga hakim itu selain dihukum penjara juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan ketiga hakim itu dianggap tidak mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan mereka juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif, khususnya Mahkamah Agung (MA).
Untuk hakim Heru Hanindyo, ada tambahan hal yang memberatkan, yaitu ketidakkooperatifan dan ketidakinginan untuk mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan salah satunya adalah mereka belum pernah dihukum.
Terdakwa hakim Erintuah dan Mangapul, keduanya dianggap memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya. Mereka juga memberikan keterangan yang mendukung pembuktian dalam kasus lain.
Selain itu, Erintuah dan Mangapul dianggap menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Erintuah mengembalikan 115 ribu dolar Singapura, sementara Mangapul mengembalikan 36 ribu dolar Singapura. Maka keduanya mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan hakim Heru.
Para hakim pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024, tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp4,67 miliar.
Ketiga hakim diatas diduga menerima suap berupa uang senilai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, yang setara dengan Rp3,67 miliar (menggunakan kurs Rp11.900 per dolar Singapura). Mereka juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam berbagai mata uang, seperti rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi. (SUR).
No comments