Berkas dan Dakwaan Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Keterangan foto: Terdakwa Mantan Ketua PN Surabaya Dr Rudy Suparmono SH.MH.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Berkas perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya   Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. yang terlibat suap atau gratifikasi dalam kasus pembebasan terdakwa Ronald Tannur berkas perkaranya   dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta .Selasa, (6/5/2025)

Pada hari ini, Selasa, 06 Mei 2025, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Berupa Suap Dan / Atau Gratifikasi Dalam Vonis Bebas Ronald Tannur Pada yang dilakukan terdakwa Dr Rudy Suparmono SH MH" kata  Jaksa yang melimpahkan berkas tersebut. 

Adapun terhadap terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keempat Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

DAN KEDUA melanggar Pasal 12 b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya,  penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan oleh pihak Pengadilan.

Sementara itu ketiga hakim anak buah Rudy persidangannya di Pengadilan yang sama sudah berjalan , dan hampir  selesai, mereka adalah; 

Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 9 tahun, sedangkan  hakim Heru Hanindyo dituntut pidana  12 tahun penjara. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.