Terpidana Kasus Korupsi Ajukan Pencabutan Penyitaan Aset PT Alfa Ledo ke Majelis Hakim.

Keterangan foto : Terdakwa  Surya Darmadi.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Surya Darmadi terdakwa kasus Tipikor secara resmi  mengajuan permohonan  untuk mencabut penyitaan atas aset milik PT Alfa Ledo  ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa ( 6/5/2025).

Permohonan tersebut ditujukan agar dirinya dapat merealisasikan rencana hibah kebun sawit seluas ±81 ribu hektar di Kalimantan Barat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Agrinas Nusantara.

Dalam suratnya tertanggal 6 Mei 2025, Surya Darmadi menyampaikan bahwa aset yang akan dihibahkan mencakup enam unit pabrik kelapa sawit (PKS), dua kantor cabang pembantu (KCP), dermaga, dan fasilitas tangki timbun. Seluruh aset tersebut, menurutnya, tidak memiliki beban utang kepada perbankan dan memiliki estimasi nilai pasar sekitar Rp10 triliun.

Surya Darmadi mengklaim bahwa hibah ini merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap pemerintah, khususnya dalam pemanfaatan aset perkebunan untuk kepentingan nasional.

Ia juga menyebutkan faktor usia dan kondisi kesehatan, termasuk riwayat penyakit jantung, sebagai alasan mendesak agar proses hibah dapat segera dilakukan.

Permohonan tersebut masih menunggu tanggapan dari Majelis Hakim, sementara proses persidangan perkara korupsi yang menjerat Surya Darmadi masih terus berlangsung. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.