Disangka Melakukan Korupsi, Lima Orang Ditahan Kejari Jakpus
![]() |
Para tersangka ( pakai rompi merah) |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID---Karena diduga melakukan korupsi lima orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Informatika dan Komunikasi (Kominfo) periode 2020-2024 ditahan Kejari Jakarta Pusat 22/5/2025)
Diantara mereka yaitu tersangka SAP mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementrian Kominfo dan tersangka BDA mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aplikasi Informatika Pemerintahan.
Sedangkan tersangka NZ mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional. Sedangkan dua lainnya dari pihak swasta yaitu tersangka AA selaku Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta dan tersangka PPA selaku Account Manager PT Docotel Teknologi.
Kelima tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025 di Rutan yang berbeda,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra didampingi Kasi Intelijen Bani Immanuel Ginting kantornya.
![]() |
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra didampingi Kasi Intel Bani Immanuel Ginting . |
Tersangka SAP dan NZ ditahan di Rutan Kelas I Salemba, tersangka BDA di Rutan Kelas I Cipinang, tersangka AA di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan tersangka PPA di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Para tersangka dalam proyek PDSN ini berawal keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.
Tapi Kementerian Kominfo pada tahun 2019 justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi 2020 yang tidak sesuai tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018,
Dalam pelaksanaan dan pengelolaannya proyek tersebut selalu tergantung kepada swasta, demi keuntungan para tersangka yang melakukan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS.”
Safri menjelaskan, dalam perencanaan tender Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan.Namun dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ucap mantan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru ini.
Dilakukan hal tersebut agar para pihak mendapat keuntungan melalui suap diantara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan PDSN yang total pagu anggarannya dari tahun 2020 hingga 2024 sebesar Rp959.485.181.470 atau Rp959 miliar lebih.
Pengungkapan kasus proyek PDNS ini Kejari Jakarta Pusat sebelumnya telah memeriksa sebanyak 78 saksi dan 4 orang ahli serta menggeledah sejumlah tempat baik di Jakarta maupun luar Jakarta. Dan dalam penggeladahan p Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk 346 dokumen dan uang sebesar Rp. 1.781.097.828 atau Rp1,781 miliar lebih dari tiga tersangka yaitu SAP, BDA dan PPA.Disita pula antaranya tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat hak milik atas tanah dari tersangka SAP dan BDA. Kemudian 55 barang bukti elektronik dari tersangka SAP, BDA, NZ, PPA, AA dan saksi-saksi lainnya.ereka
Mereka alam kasus ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ujar Kajari Jakarta Pusat tersebut.(SUR).
No comments