JPU : Uang Zarof Ricar Rp 920 M dan 51 Kg Emas Didapat dengan Tidak Sah

Keterangan foto : JPU Nur Rahman SH.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung)  Nur Rahman minta agar terdakwa Zarof Ricar  menjelaskan tentang  kepemilikan uangnya sebesar  Rp920 miliar.

Saudara terdakawa Zarof Ricar, tolong terangkan dan buktikan  secara jelas asal masalah  uang  terdakwa  sebesar   Rp920 miliar  yang disita Kejagung merupakan Harta yang diperoleh secara sah," kata Jaksa.

Terdakwa Zarof sedikit demi  sedikit mulai menjelaskan asal muasal uangnya yang jumlahnya Rp 920 miliar yang kala itu disimpan dalam branskas di rumahnya

Uang itu saya dapatkan dari hasil usaha saya dalam hal Pertambangan, yang antara lain usaha tambang emas, tambang Batubara, tambang Nekel, tambang pasir dan lainnya. Jumlah uangnya Rp sekitar Rp 700 Miliar" kata Zarof dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarat Senin, (19/5/2025)

Sedangkan yang sekitar Rp 220 miliar berasal dari pendapatan saya ketika menjadi pegawai Makkamah Agung (MA) dan lainnya kata Zarof.

Jaksa Nur Rahman menjelaskan  berdasarkan penyidikan uang dan emas batangan  Zarof diperoleh dari sumber yang tidak sah.

Antara lain uang sejumlah Rp920 M dan Emas 51 kg diperoleh terdakwa dari sumber yang tidak sah, dan tidak  tidak pernah dilaporkan ke  KPK, kata JPU.

Uang Rp 920 miliar  dan Emas 51 Kg tidak pernah dimasukan ke dalam Laporan Harta Kekayaan  Penyelenggara Negara," ucapnya Jaksa Nur Rahman  yang menyampaikan,  Penyelidik Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian uang yang dilakukan Zarof Ricar.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Zarof Ricar  menerima gratifikasi berupa uang dan emas dengan total senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas selama bertugas di Mahkamah Agung. Selain gratifikasi, Zarof juga didakwa turut serta dalam kasus suap hakim terkait putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya beberapa waktulalu. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.