JPU : Uang Zarof Ricar Rp 920 M dan 51 Kg Emas Didapat dengan Tidak Sah
![]() |
Keterangan foto : JPU Nur Rahman SH. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Nur Rahman minta agar terdakwa Zarof Ricar menjelaskan tentang kepemilikan uangnya sebesar Rp920 miliar.
Saudara terdakawa Zarof Ricar, tolong terangkan dan buktikan secara jelas asal masalah uang terdakwa sebesar Rp920 miliar yang disita Kejagung merupakan Harta yang diperoleh secara sah," kata Jaksa.
Terdakwa Zarof sedikit demi sedikit mulai menjelaskan asal muasal uangnya yang jumlahnya Rp 920 miliar yang kala itu disimpan dalam branskas di rumahnya
Uang itu saya dapatkan dari hasil usaha saya dalam hal Pertambangan, yang antara lain usaha tambang emas, tambang Batubara, tambang Nekel, tambang pasir dan lainnya. Jumlah uangnya Rp sekitar Rp 700 Miliar" kata Zarof dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarat Senin, (19/5/2025)
Sedangkan yang sekitar Rp 220 miliar berasal dari pendapatan saya ketika menjadi pegawai Makkamah Agung (MA) dan lainnya kata Zarof.
Jaksa Nur Rahman menjelaskan berdasarkan penyidikan uang dan emas batangan Zarof diperoleh dari sumber yang tidak sah.
Antara lain uang sejumlah Rp920 M dan Emas 51 kg diperoleh terdakwa dari sumber yang tidak sah, dan tidak tidak pernah dilaporkan ke KPK, kata JPU.
Uang Rp 920 miliar dan Emas 51 Kg tidak pernah dimasukan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara," ucapnya Jaksa Nur Rahman yang menyampaikan, Penyelidik Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian uang yang dilakukan Zarof Ricar.
Sebelumnya Jaksa mendakwa Zarof Ricar menerima gratifikasi berupa uang dan emas dengan total senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas selama bertugas di Mahkamah Agung. Selain gratifikasi, Zarof juga didakwa turut serta dalam kasus suap hakim terkait putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya beberapa waktulalu. (SUR)
No comments