Mantan KPN Surabaya Terima Suap Rp 21,9 Miliar Lebih, Diadili.
![]() |
Keterangan foto : Mantan KPN Suraabaya Rudy Suparmono |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardana mulai menhahadapkan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Suraya ( KPN) Surabaya Rudy Suparmono untuk diadili karena menerima gratifikasi atau suap berupa uang senilai kurang lebih Rp 21,9 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Jakarta , Senin (19/5/6/2025)
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Rudy yang mantan KPN Surabaya tersebut telah menerima gratifikasi atau hadiah dalam berbagai mata uang yang bila ditotal berdasarkan kurs hari ini mencapai Rp21.965.346.416,44 (Rp21,9 miliar). Uang yang diterima dalam bentuk dalam rupiah dan mata uang asing.
Rinciannya Rp1.721.569.000,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); USD383.000 (tiga ratus delapan puluh tiga ribu dolar Amerika); SGD1.099.581 (satu juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh satu dolar Singapura)," ujar Jaksa Bagus.
Uang yang diterima Rudy sebagaimana disebutkan di atas harus dianggap sebagai suap karena terdakwa Rudy tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggat waktu 30 hari setelah penerimaan.
Terdakwa juga tidak mencantumkan harta kekayaan berupa uang tunai tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang, padahal penerimaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Maka harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas sebagaimana diatur," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, Rudy juga didakwa menerima suap senilai SGD43.000 atau setara dengan Rp540 juta.
Dikatakan (JPU), Rudi menerima suap dari pengacara Gregorius Ronald Tannur , Lisa Rachmat, untuk mengatur putusan bebas bagi Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Rudi berperan aktif dalam penunjukan majelis hakim yang menangani perkara ppidanaRonald Tannur sesuai permintaan Lisa Rachmat.
Rudy kemudian memerintahkan Dju Johnson Mira Mangngi, selaku Wakil KKetua Surabaya PN , untuk menerbitkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dalam perkara pidana atas nnamaRobald Tannur Nomor: 454/Pid.B/2024/PN SSBY.Dengan susunan majelis hakim tersebut terdiri dari Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul sebagai Hakim Anggota, dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.
Karenanya Rudy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, majelis hakim yang ditunjuk oleh Rudi telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta dengan hukuman antara 8 sampai 10 tahun lamanya Kamis 8 Mei lalu.(SUR).
No comments