Mantan KPN Surabaya Terima Suap Rp 21,9 Miliar Lebih, Diadili.

Keterangan foto : Mantan KPN Suraabaya Rudy Suparmono

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardana mulai menhahadapkan  terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Suraya ( KPN) Surabaya  Rudy Suparmono untuk diadili karena menerima gratifikasi atau suap berupa uang senilai kurang lebih Rp 21,9 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Jakarta , Senin (19/5/6/2025) 

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Rudy yang mantan KPN Surabaya tersebut  telah  menerima gratifikasi atau hadiah dalam berbagai mata uang yang bila ditotal berdasarkan kurs hari ini mencapai Rp21.965.346.416,44 (Rp21,9 miliar). Uang yang diterima  dalam bentuk  dalam  rupiah dan mata uang asing.

Rinciannya  Rp1.721.569.000,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); USD383.000 (tiga ratus delapan puluh tiga ribu dolar Amerika); SGD1.099.581 (satu juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh satu dolar Singapura)," ujar Jaksa Bagus.

Uang yang diterima Rudy sebagaimana disebutkan di atas harus dianggap sebagai suap karena terdakwa Rudy   tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggat waktu 30 hari setelah penerimaan. 

Terdakwa  juga tidak mencantumkan harta kekayaan berupa uang tunai tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang, padahal penerimaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Maka harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas sebagaimana diatur," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, Rudy  juga didakwa menerima suap senilai SGD43.000 atau setara dengan Rp540 juta.

Dikatakan  (JPU),  Rudi menerima suap dari pengacara Gregorius Ronald Tannur , Lisa Rachmat, untuk mengatur putusan bebas bagi  Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.  Rudi berperan aktif dalam penunjukan majelis hakim yang menangani perkara ppidanaRonald Tannur   sesuai permintaan Lisa Rachmat.

Rudy  kemudian memerintahkan Dju Johnson Mira Mangngi, selaku Wakil KKetua Surabaya PN , untuk menerbitkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dalam perkara pidana atas nnamaRobald Tannur  Nomor: 454/Pid.B/2024/PN SSBY.Dengan susunan majelis hakim tersebut terdiri dari Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul sebagai Hakim Anggota, dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.

Karenanya Rudy  didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara itu, majelis hakim yang ditunjuk oleh Rudi telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta dengan hukuman  antara 8 sampai 10 tahun lamanya Kamis 8 Mei lalu.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.