Kejaksaan Agung Tahan Ketua Cyber Army, MM.
![]() |
Keterangan foto : Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (baju putih) sedang memberikan keterangan pers |
JAKARTA BERITAONE.CO.ID--Tim Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses penanganan perkara korupsi di sejumlah sektor strategis dengan tersangka MAM, selaku Ketua Tim Cyber Army.
MAM diduga secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam tiga perkara besar korupsi ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah di wilayah PT Timah Tbk, dan importasi gula atas nama terdakwa Tom Lembong.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi dan dokumen terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (7/5/2025).
Tersangka MAM diduga berperan aktif mengatur dan mengoperasikan strategi disinformasi publik melalui media sosial dan siaran televisi untuk menyudutkan Kejaksaan. Ia bekerja sama dengan MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JAK TV.
Mengenai pembuatan dan penyebaran konten negatif terhadap Kejaksaan Agung melalui TikTok, Instagram, dan Twitter. Penyusunan narasi yang mendukung tim pengacara tersangka serta menyudutkan penyidik dan penuntut umum, termasuk mempertanyakan metodologi perhitungan kerugian negara.
Produksi acara TV dan diskusi panel di kampus-kampus yang direkam dan disiarkan oleh JAK TV,dan Pembentukan Cyber Army beranggotakan sekitar 150 buzzer dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta per orang untuk memperkuat narasi negatif di media sosial. Selain itu, MAM juga diketahui menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi komunikasi internal dengan pihak-pihak terkait.
Dari hasil penyidikan, MAM disebut menerima total Rp864,5 juta dari MS sebagai imbalan atas aksinya. Uang tersebut disalurkan melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF yang menangani perkara MS." Tujuannya jelas, untuk membentuk opini publik yang merugikan integritas Kejaksaan dan mempengaruhi proses pembuktian perkara di pengadilan,” jelas Harli.
MAM disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, (SUR).
No comments