Miliki Senjata Api Rakitan Warga Jalan Nurul Iman,Ditangkap Polisi


PRABUMULIH, BERITAONE. CO. ID– Seorang pemuda berinisial IW (19), warga Jalan Nurul Iman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa dan menyimpan senjata api rakitan laras pendek tanpa izin.

Penangkapan terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB oleh jajaran Polsek Cambai. Kanit Reskrim IPDA Andri Desi SH bersama Tim Elang Muara tengah melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Cambai ketika mencurigai gerak-gerik IW yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam metalik dengan nomor polisi BG 2538 NI di Jalan Muara Sungai - Petanang Dusun 1, Desa Muara Sungai.

Saat dihentikan, IW terlihat panik dan membuang sebuah tas ke semak-semak. Petugas kemudian memeriksa tas tersebut dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek serta dua butir amunisi kaliber 9mm. IW langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cambai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita berupa senjata api rakitan, dua butir amunisi, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT/POLSEK CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.

IW dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, polisi masih menyelidiki asal-usul senjata api tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatan IW dalam jaringan kejahatan lainnya.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.