Kejaksaan Tinggi Jakarta Menggeladah Rumah Tersangka Korupsi PT Telekom.

Keterangan fofo : Saat penggeladahan dilakukan.

JAKARTA,  BERITAONE.CO.ID--Dua lokasi  berbeda  yang merupakan  kediaman tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, digeledah pihak Penyidik Kejaksaan  Tinggi Jakarta,  Selasa (27/5/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., mengatakan penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka berinisial AHMP, mantan General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom yang menjabat pada periode 2017 hingga 2020.

Lokasi penggeledahan berada di kawasan Pondok Bambu Residence, Duren Sawit, Jakarta Timur, dan penggeledahan kedua menyasar rumah tersangka berinisial HM, yang pernah menjabat sebagai Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom pada 2015 hingga 2017 yang  terletak di Perumahan Jaka Permai, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,” kata  Syahron.

Ditambahkannya dari dua lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara korupsi. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, laptop dan perangkat elektronik lainnya, sertifikat, satu unit kendaraan bermotor roda dua, serta perhiasan.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti,” jelas Syahron.

Langkah ini , kata Syahron ,  mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.