Petani di Prabumulih Ditangkap Polisi karena Diduga Gelapkan Sepeda Motor


PRABUMULIH, BERITAONE. CO. ID– Seorang petani berinisial YA (36), warga Desa Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ditangkap oleh Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Penangkapan terhadap YA dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat ke Polsek Prabumulih Timur dengan Nomor: LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL tertanggal 8 Januari 2025.

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si. menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan RA Kartini, tepatnya di depan bengkel tambal ban Kelurahan Sukajadi, Prabumulih Timur. YA diduga meminjam sepeda motor milik EA, seorang rekan pelapor berinisial F (40), warga Dusun II Lembak, Kabupaten Muara Enim, dengan alasan hendak pulang ke Kelurahan Karang Jaya untuk mengambil mobil.

Tak lama kemudian, YA kembali ke lokasi dan mengaku motor yang dipinjam dititipkan di bengkel karena rusak. Namun, saat pelapor hendak mengecek kebenaran informasi tersebut, YA justru mengalihkan perhatian dengan meminta bantuan mengangkat plat deker. Setelah itu, YA meninggalkan pelapor di rumah dan tidak pernah mengembalikan motor yang dipinjam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolsek Prabumulih Timur memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H. untuk melakukan penangkapan. Pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal menerima informasi bahwa pelaku tengah berada di Gang Malaysia, Pasar II, Kelurahan Prabumulih Barat.

Dipimpin langsung oleh Aipda Devi Handra, tim berhasil mengamankan YA beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan,” ujar AKP Alias Suganda. (MM)

No comments

Powered by Blogger.