Kejaksaan Tinggi Jakarta Tahan Dirut PT Japa Melindo Pratama.

Keterangan foto : Tersangka EF ( rompi merah)

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID---Satu orang lagi ditetapkan sabagai tersangka bernama EF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang merupakan Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama oleh Kejaksaan Tinggi Jakarata Jumat (16/5/2025)

EF ditetapkan sebagai tersangka  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Dengan demikian, total jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai sepuluh orang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH.

Kasus ini ,kata Syahron,  berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia dengan sembilan perusahaan mitra pada periode 2016–2018, yang mencakup pengadaan barang dan jasa di luar core business Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi.

Proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh empat anak perusahaan Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta,” ungkapnya.

Keempat anak perusahaan tersebut kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. “Namun, penyidik menduga bahwa proyek pengadaan itu bersifat fiktif dan tidak pernah dilaksanakan,” sambungnya.

Berikut adalah daftar sembilan perusahaan serta nilai proyeknya:   PT ATA Energi – Rp64,44 miliar, PT International Vista Quanta – Rp22,01 miliar, PT Japa Melindo Pratama Rp 60,5 miliar, PT Green Energy Natural Gas – Rp 45,28 miliar, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Rp13,2 miliar, PT Forthen Catar Nusantara – Rp67,41 miliar, PT VSC Indonesia Satu – Rp33 miliar,  PT Cantya Anzhana Mandiri – Rp114,94 miliar, PT Batavia Prima Jaya – Rp10,95 miliar

Negara  mengalami kerugian yang diperkirakan dari keseluruhan proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 431 miliar, dan tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari ke depan,” tutup Syahron.

Tersangka EF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.