RMFT Bank BRI Cabang Tanah Abang Diadili di PengadilanTipikor Jakarta.

Keterangan foto : Terdakwa dihadapan  hakim.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng menyeret Relationship Manager Funding Team (RMFT) Bank Rakyat Indonesia BRI   Cabang Tanah Abang Robbinathara Kawishi   didakwa korupsi   penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana deposito, di Pengadilan Tipikor Jakarta . Kamis, ( 15 Mei 2025). .

Dalam dakwaannya JPU  menyebut Robbinathara telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan dana deposito tanpa persetujuan nasabah selama tahun 2023 hingga menyebabkan  kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.242.000.000.

Jaksa Fadil, yang juga menjabat Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tersebut menilai, karena dalam tugasnya terdakwa Robbinathara memiliki tanggung jawab atas identifikasi potensi bisnis dana, pemasaran, pengelolaan portofolio nasabah, serta penyusunan laporan bisnis dan transaksi.

“Namun, kewenangan tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya, saat membacakan  dakwaan di hadapan Majelis Hakim Tipikor pimpinan  Eryusman  SH, MH.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakpus tersebut, terdakwa beserta pengacaranya akan membacakan nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang pekan berikutnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,  Ruri  Febriyanto  mengatakan pencairan deposito tanpa prosedur yang sah dan tanpa seizin pemilik rekening .Akibat Perbuatannya negara dirugikan  Rp 17,242 miliar,  (SUR).


No comments

Powered by Blogger.