Pihak KPKNL Kota Bandung Untuk Batalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia yang Diajukan PT. Bank BRI.
![]() |
Keterangan foto : Hartono Tanuwidjaya SH, MSI, MH, CBL, C Med |
JAKARTA. BERITAONE.CO.ID---Hartono Tanuwidjaja, SH., MSI, MH, CBL, C.Med., CIRP, selaku kuasa hukum "PT. MATAHARI SENTOSA JAYA" (PT. MSJ) di di Jl. Joyodikromo, Kp. Hujung Kidul RT. 9 RW. 7, Kel. Utama, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, kirim Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara (GKN) Jl. Asia Afrika No. 114, Cikawao, Kec. Lengkong Kota Bandung .
Inti dari Surat tertanggal 14 Mei 2025 Ref. No.: 5.4/HTP/2025 Tersebut Hartono meminta agar pihak
KPKNL Kota Bandung untuk membatalan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia yang diajukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. terhadap Objek Jaminan Benda Bergerak dan Tidak Bergerak Debitur PT. MSY.
1. Alasannya, berdasarkan rujukan surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor 8.278.CRR/WRR/04/2025, tanggal 30 April 2025, Perihal Pemberitahuan Lelang yang ditujukan kepada Yth, Tn. SHEAO YEN SHIN, dkk, Jl. Joyodikromo, Kp. Hujung RT. 9 RW. 7, Kel. Utama, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, bersama Lampiran Barang yang dilelang yaitu, berupa Barang-Barang Tidak Bergerak dan Barang-Barang Bergerak berupa mesin-mesin, utilitas dan peralatan,
2. Karena dalam hal inl terdapat FAKTA Kesatu keberadaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 120/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. jo PENETAPAN Nomor: 27/Eks-PHI/2020/Put/PN.Bdg., yang menetapkan SITA PERSAMAAN s/d sebesar Rp. 79.765.061.625,-dan tidak secara terbuka dicantumkan ke dalam PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN JAMINAN FIDUSIA pihak PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk..
Sedangkan FAKTA Kedua terhadap keberadaan barang-barang yang akan dilelang yaitu , terutama barang-barang bergerak berupa Mesin-Mesin, Utilitas dan Peralatan sebanyak 517 jenis telah diambil, dipotong, dipindahkan dan dikeluarkan oleh pihak SPSI Kota Cimahi, sebagai bentuk tindakan Eksekusi Sepihak atas keberadaan Putusan jo PENETAPAN Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tersebut di atas, yang dilakukan tanpa melalui Lelang Eksekusi dengan PENGADILAN NEGERI BANDUNG tidak dilaporkan pertanggung-jawabannya kepada PT. MATAHARI SENTOSA JAYA dan PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk..
Sehingga, daftar barang-barang bergerak yang akan dilelang oleh pihak PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. tersebut tidak ada ditempat barang-barang tersebut sebagaimana mestinya dan sangat merugikan pemilik barang-barang yaitu PT. MATAHARI SENTOSA JAYA sel aku Debitur dan PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. selaku Kreditur karena tidak ada laporan pertanggungjawaban dan/atau perhitungan dari pihak SPSI Kota Cimahi selaku Kuasa 1.510 orang ex Karyawan PT. MATAHARI SENTOSA JAYA.
Berdasarkan FAKTA Ke-1 dan Ke-2 tersebut di atas, dimohon dengan segala hormat agar Yth, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, untuk tidak melaksanakan LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN JAMINAN FIDUSIA tersebut di atas, sebab sebagian besar objek telah TIDAK ADA ditempat lokasi/area pabrik PT. MATAHARI SENTOSA JAYA di Jl. Joyodikromo, Kp. Hujung Kidul RT. 9 RW. 7, Kel. Utama, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, dan sudah tidak sesuai dengan PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN JAMINAN FIDUSIA, sehingga akan sangat merugikan PT. MATAHARI SENTOSA JAYA selaku Debitur dan PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, selaku Kreditur.
Dan mengingat , PT. MATAHARI SENTOSA JAYA telah mendaftarkan Gugatan Baru terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, dkk., di Pengadilan Negeri Bandung.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, Hartono Tanuwidjaya SH,MH, MSI, CBL, C Med mengucapkan terima kasih. (SUR).
No comments