Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 15 Paket Barang Bukti


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial MJ (39), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, berhasil diamankan petugas.

Penangkapan terhadap MJ dilakukan pada Rabu malam, 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah bedeng yang berada di Jalan R.A Kartini RT.003 RW.001, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi nomor LP-A / 39 / V / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL.

Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si. dan Kanit 2 IPDA Rio Pratama Kristona, melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat penggerebekan, tersangka MJ tengah berada di dalam bedeng. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat, yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:15 paket sabu (1 paket sedang dan 14 paket kecil) dengan total berat bruto 3,37 gram,

1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik,Uang tunai sebesar Rp250.000,1 helai celana panjang warna krem.

Seluruh barang bukti ditemukan di lantai ruang tamu tempat tersangka berada, sementara uang tunai ditemukan di saku celana yang dikenakan MJ.

Dalam interogasi awal, MJ mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan dalam aktivitas peredaran sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.(MM)

No comments

Powered by Blogger.