Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis Antara 10-7 Tahun Penjara.

Keterangan foto : Ketiga Wakil tuhan  yang dihukum

JAKARTA BERITAONE.CO.ID--Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronal Tanur dari kasus Pembunuhan , Heru Hanindyo dijatuhi hukuman  10 tahun penjara sedangkan Erintuah Damanik dan Mamgapul  masing-masing dihukum 7 tahun penjara. 

Vonis terhadap tiga wakil tuhan ini dilakukan oleh Ketua majelis hakim Tipikor Jakarta yang diketuai  oleh Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (8/5/2025).

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi untuk memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Teguh Santoso dalam amar puputusannya. Ketiga hakim nonaktif tersebut juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan, ketiganya melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menyebut,  perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mencederai sumpah jabatan mereka sebagai hakim.

Hal-hal yang meringankan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap kooperatif selama proses hukum, dan telah mengembalikan uang suap yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dalam kasus ini sebelumnya   Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut Heru Hanindyo 12 tahun penjara, serta Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing 9 tahun penjara. Terhadap putusan ini mereka menyatakan pikir pikir. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.