Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim,

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencekal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut telah diberlakukan sejak 19 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyelidikan yang tengah berjalan.

“Pencegahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan kelancaran proses penyidikan,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Kejagung juga telah lebih dulu mencekal tiga staf khusus Nadiem Makarim. Tim penyidik dijadwalkan akan kembali memeriksa Nadiem pada pekan depan.

Pada Senin lalu (23/6), Nadiem telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama lebih dari 12 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Kasus yang sedang diselidiki Kejagung berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan Kemendikbudristek saat dipimpin oleh Nadiem Makarim.

Dalam penyidikan tersebut, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi termasuk staf khusus dan seorang konsultan yang memiliki keterkaitan langsung dengan Nadiem. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa lokasi, termasuk apartemen dan tempat-tempat lain yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya anggaran yang terlibat serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak swasta dalam proses pengadaan dan distribusi perangkat laptop tersebut.

Penyidikan masih terus berlanjut. Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.