Polisi Amankan Pengedar Sabu di Bayung Lencir


MUBA, BERITAONE.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Bayung Lencir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba bernama Muhammad Syukur (32), warga Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penangkapan berawal dari pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolsek Bayung Lencir, IPTU M. Wahyudi, S.H, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi bersama anggota melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka yang beralamat di RT 006 RW 002, Desa Senawar Jaya.

Saat penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu plastik klip bening, satu wadah plastik warna putih, satu kotak rokok merk LA BOLD, serta satu unit handphone Realme C30 warna hijau.

Tersangka Muhammad Syukur mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba, IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada pihaknya untuk pemeriksaan lanjutan.

Sudah dilimpahkan kepada kita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reserse Narkoba.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Bayung Lencir menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(FR)

No comments

Powered by Blogger.