Kejari Jakarta Pusat Terima Tahap II Kasus Korupsi Pertamina dari Kejaksaan Agung
![]() |
Keterangan foto : Sembilan tersangka kasus Pertamina. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023. Penyerahan dilakukan pada Senin, (23 /6/2025).
![]() |
Keterangan foto : Kajari Jakarta Pusat didampingi Kasi Intel. |
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun para tersangka yang diserahkan yaitu: Riva Siahaan (RS), Edward Corne (EC), Maya Kusmaya (MK), Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Dimas Werhaspati (DW), Agus Purwono (AP), Sani Dinar Saiffudin (SDS), dan Yoki Firnandi (YF).
Mereka langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing, dengan rincian sebagai berikut:
Riva Siahaan (RS) – Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Edward Corne (EC) – Ditahan di Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat
Maya Kusmaya (MK) – Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK
Dimas Werhaspati (DW) – Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Agus Purwono (AP) – Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Sani Dinar Saiffudin (SDS) – Ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat
Yoki Firnandi (YF) – Ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat
Seluruh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun.(SUR)
No comments