Mantan Mendikbudristek Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung dalam Kasus Korupsi Rp 9,9 Triliun

Keterangan foto, Mantan Meteri Nadiem Makarim ( baju putih).

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 09.15 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, Nadiem menyatakan kesiapannya untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan tim penyidik Kejagung mulai pukul 09.00 WIB.

Jadwal pemeriksaan Nadiem diumumkan pertama kali oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat, 20 Juni 2025. Harli menyebutkan bahwa kehadiran Nadiem sangat diperlukan untuk mengungkap fakta dalam penyidikan kasus tersebut.

Sehingga sangat beralasan bagi penyidik untuk memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam proses penyidikan,” ujar Harli.

Kasus yang tengah diusut melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada anggaran 2019 hingga 2022. Proyek digitalisasi pendidikan nasional ini diduga sarat penyimpangan dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,9 triliun. Pelaksanaan pengadaan tersebut diduga melibatkan beberapa perusahaan penyedia dan jalur distribusi yang sedang dalam proses penelusuran.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa seorang staf khusus serta seorang konsultan yang berhubungan langsung dengan mantan menteri tersebut. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di apartemen dan lokasi-lokasi terkait lainnya.

Hingga saat ini, Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi terkait isi pemeriksaan hari ini.

Sejumlah wartawan dari berbagai media sejak pagi telah berkumpul di pelataran Gedung Jampidsus Kejagung untuk meliput proses pemeriksaan dalam kasus ini.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.