Makelar Kasus di MA Zarof Ricard Dihukum 16 Tahun

Keterangan foto: Terdakwa Zarof Ricard usai divonis.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil  Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricard oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara potong tahanan di Pengadilan Tpikor Jakarta Rabu (18/6/2025).

 Selain itu majelis Hakim juga menghukum  terdakwa Zarof dengan denda 1 milyar subsider 6 bulan kurungan dan  dihukum dengan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti .

Terdakwa Zarof yang mantan pejabat di MA ini dinilai telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim Agung Soesilo.

Upaya tersebut  bertujuan untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi agar  menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024, dimana  perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo.

Zarof juga dinilai terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (MA). Perbuatan terdakwa  melanggar   Pasal 12 B  seoerti yang diatur dalam UU Tipikor.

Vonis  terhadap terdakwa Zarof tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman kepada  Zarof  dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara itu pengacara Ronald Tanunur Lisa Rachmat dihukum 11 tahun penjara karena menurut majelis hakim terbukti melakukan penyuapan terhadap majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.

Dan ibunda Raonal Tannur Meirizka Wijaya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kata majelis hakim,  terdakwa Meirizka terbukti melakukan korupsi dengan cara menyuap hakim.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.