Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Mulai Diadili
![]() |
Keterangan foto : Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendry. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Didakwa melakukan korupsi Rp 36,3 Miliar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta periode 2020 –2024, Iwan Henry mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Jakarata .Selasa (17/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum Arif Darmawan Wiratama dan terdakwa Iwan bersama dua rekannya Bidang Pemanfaatan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, serta Gatot Arif Rahmadi, pemilik event organizer Gerai Production .
Jaksa Arif Darmawan Wiratama dalam dakwaannya mengatakan bahwa ketiga terdakwa diduga kuat telah merekayasa anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dalam pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2022–2024. Kegiatan tersebut mencakup Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), serta keikutsertaan mobil hias dalam event Jakarnaval.
Kasus bermula ketika Komunitas Bang Japar mengajukan permohonan kepada Iwan untuk memfasilitasi peringatan milad organisasi tersebut melalui dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Iwan dengan mengarahkan Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan mengadakan pertemuan dengan komunitas dan calon vendor.
Kegiatan milad selesai, Iwan kembali menunjuk Gatot sebagai pelaksana kegiatan PSBB Komunitas dan program lainnya. Tak hanya menunjuk secara langsung, Iwan juga meminta kontribusi dana lebih besar dibandingkan sebelumnya. Fairza, atas arahan Iwan, menyampaikan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan kepada Gatot secara tidak semestinya.
Untuk menyesuaikan dana kontribusi yang diminta oleh Iwan, Gatot dan Fairza secara sistematis memanipulasi bukti pertanggungjawaban keuangan. Mereka merekayasa antara lain bukti pembayaran fiktif melalui mark up harga, dokumentasi foto kegiatan hasil penyuntingan, bukti sewa alat kesenian yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Dokumen pertanggungjawaban kemudian diverifikasi oleh Ni Nengah Suartiasih, selaku bendahara pengeluaran pembantu. Setelah proses administratif selesai, dana dicairkan kepada Gatot dan sejumlah pihak lain yang identitasnya digunakan secara tidak sah.
Dari kegiatan PSBB Komunitas 2022–2024, anggaran yang dikelola Gatot mencapai Rp38,6 miliar, namun pengeluaran riil hanya sekitar Rp8 miliar. Fairza juga diketahui menggunakan dokumen fiktif dari pelaku seni atau sanggar untuk kegiatan swakelola, dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp5 miliar.
Jaksa menyatakan bahwa praktik ini secara nyata telah memperkaya sejumlah pihak Iwan Henry Wardhana Rp16.200.000.000, Mohamad Fairza Maulana,Rp1.441.500.000, Gatot ArifRahmadRp13.520.345.212,6,
Imam Hadi Purnomo, Rp150.000.000, Cucu Rita Sary: Rp150.000.000, Moch. Nurdin: Rp300.000.000, Tonny Bako: Rp50.000.000, Feni Medina: Rp100.000.000, Ni Nengah Suartiasih: Rp100.000.000,dan dana untuk THR, kegiatan internal, bunga staf, uang saku, acara munggahan, dan refreshing pegawai di lingkungan Bidang Pemanfaatan: Rp4.307.199.844
Para terdakwa dijerat dengannPasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(SUR).
No comments