Penipu Korban Hingga Rp 30 Miliar, Terdakwa Rohmat Setiawan Mulai Diadili.
![]() |
Keterangan foto : Terdakwa Rohmat Setiawan usai sidang. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Terdakwa Rohmat Setiawan S.Pd. (42) yang melakukan penipuan dan penggelapan hingga merugikan korbannya hingga puluhan miliar rupiah mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid SH, MH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam dakwaanya mengatakan, bahwa terdakwa Rohmat warga Petojo Selatan Gambir Jakarta Pusat ini melakukan penipuan dan penggelapan antara bulan Juli 2024 sampai dengan bulan November 2024 di beberapa tempat yang merugikan korbannya hinga Rp 30 Miliar .
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan terdakwa Romat bersama Aris Setiawan (disidangkan terpisah) dilakukan dibeberapa tempat misalnya di Jalan Asia Afrika No. 8 Gedung Central Senayan Jakarta Pusat, di Jalan Lingkar Selatan No. 02 Kedaleman Cibeber Kota Cilegon, serta Jalan Pungkur No. 231 Kota Bandung .
Juli 2024 Terdakwa diperkenalkan dengan saksi alm. Kent Lisandi oleh saksi Hardiansyah, dikarenakan terdakwa membutuhkan uang untuk dijadikan sebagai deposit kredit sejumlah sebesar Rp 3 miliar yang akan terdakwa ajukan di Maybank di Jalan Asia Afrika No. 8 Gedung Central Senayan 3 Tanah Abang Jakarta Pusat. Kata terdakwa, uang itu akan dikembalikan dalam waktu satu minggu dengan bunya 5 % dan disetujui.
Terdakwa Rohmat kembali meminta saksi Kent Lisandi untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 5 miliar dan Terdakwa, akan mengbalikan dalam jangka waktu dua minggu, lagi lagi dikabulkan oleh korban sehingga pada pada 31 Juli 2024 jumlah kredit menjadi Rp. 11,1 miliar dengan jaminan uang milik saksi alm. Kent Lisandi yang berada dalam Rekening Maybank Nomor 274300139 atas nama Rohmat Setiawan, setelah ditambah lagi Rp 3,1 miliar lagi.
Tipu muslihat yang dilakukan terdakwa Rohmat Setiawan dan Aris Setyawan dilakukan berkali-kali dengan berbagai macam dalih sehingga saksi korban almarhum Kent Lisandi hingga menderita kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
Kata JPU, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pelanggaran terhadap Undang Undang Tengtang Penucian Uang ( TPPU) (SUR).
No comments