Kejari Jakarta Selatan Tetapkan Seorang Tersangka Perantara Kredit Fiktip.
![]() |
Keterangan foto : Tengah Tersangka EW yang ditahan Kejari Jaksel. |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Wanita berinitial EW (47 ) yang merupakan calo atau perantara dalam memfasilitasi proses pencairan kredit fiktip ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan , Selasa (10/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Prabowo, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Suyanto R Sumarta, S menyampaikan bahwa penetapan tersangka EW ini melengkapi empat tersangka lainnya yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan dalam kasus serupa.
Proses hukum terhadap tersangka EW akan segera dilanjutkan. Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Sunarto.
Penyidik menjelaslan, EW bekerja sama dengan DK, Kepala Unit Bank BUMN Kebon Baru, dalam mengumpulkan data nasabah (debitur) yang tidak memenuhi syarat dan memfasilitasi pencairan kredit fiktif. Hasil pencairan kredit tersebut, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, yang merugikan keuangan negara.
Tersangka EW dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Kejari Jaksel berkomitmen untuk terus mengungkap keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam praktek korupsi ini guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.(SUR).
No comments