Sejumlah Aset Yang Diduga Milik Keluarga Riza Chalid Dalam Kasus Korupsi Pertamina Rp 1.000 Triliun Disita Kejaksaan Agung.

Keterangan Foto ; Para Petugas Kejaksaan Agung yang Melakukan penyitaan.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Kejaksaan Agung mulai menyita aset aset yang diduga milik keluarga Riza Chalid terkait penyidikan kasus perkara korupsi Rp 1.000 triliun di PT  Pertamina Rabu, (11/6/2025) 

PT Orbit Terminal Merak (PT. OTM) merupakan perusahaan yang diduga milik keluarga Riza Chalid seperti penjelasan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam siaran persnya dimana penyitaan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

PT. OTM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.

Dijelaskan oleh Harli,  objek sitaan itu satu bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM. Lalu satu bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM.

Diatas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan yaitu lima tangki kapasitas 22.400 kilo liter. Tiga tangki kapasitas 20.200 kilo liter. Empat tangki kapasitas 12.600 kilo liter. 

Selanjutnya ada Tujuh tangki kapasitas 7.400 kilo liter.Dua tangki kapasitas 7.000 kilo liter. Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 metrik ton. Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 metrik ton. Terakhir Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.

Pertimbangan penyidik untuk menyita aset tersebut karena barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan/atau sarana yang digunakan dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara.

“Dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan.

Selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga (BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM) dan akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.