DPO Dari Negara Federasi Rusia Dideportasi ke Negaranya
![]() |
DPO Aleksandr Viadimirovich Zverev. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Proses penyerahan ekstradisi yang diajukan oleh Negara Federasi Rusia atas nama terekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev, dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan oleh Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM Bin) R. Narendra Jatna Kamis, (10 /7/2025).
Sidang ekstradisi dilakukan Jaksa di depan pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memaparkan kepentingan hukum Indonesia apakah menuntut sendiri Aleksandr Zverev atau menyerahkan proses penuntutan kepada Pemerintah Federasi Rusia.
Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Aleksandr Zverev melakukan tindak pidana, yang juga dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality
Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum Negara Federasi Rusia, pelakunya adalah Warga Negara Rusia sehingga Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan, namun menyerahkan proses penuntutannya kepada Pemerintah Federasi Rusia.
![]() |
Kapuspenkum Kejagung saat memberikan keterangan kepada wartawan. |
Hal itu dikabulkan oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024, pada pokoknya Menetapkan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev diekstradisi ke Negara Rusia untuk melaksanakan proses penuntutan sebagaimana diminta oleh Pemerintah Rusia”.
Presiden RI juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia.
Adapun pelaksanaan ekstradisi ini pada pokoknya merupakan sikap Indonesia untuk tidak melakukan penuntutan, namun menyerahkan ke negara pemohon ekstradisi.
Permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Alexandr Zverev melakukan tindak pidana yang juga di Indonesia dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia, tentunya sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan di lobby Kejari Jaksel.
Menurut Harli, Alexandr melakukan tindak pidana di negaranya. Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk memproses hukum dan menuntut Alexandr.
Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan. Namun menyerahkan proses penuntutannya kepada pemerintah federasi Rusia,” tandasnya..
Proses ekstradisi ini selain dihadiri oleh Jaksa Muda Pembinaan yang mewakili Kejaksaan Republik Indonesia juga dihadiri Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Eladihadir.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Andi Suharlis juga hadir disana dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo bersama Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan Eko Budisusanto serta petugas di jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(SUR
No comments