Kejagung Tetapkan Lagi 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina.

Keterangan foto : Kapuspe kum Kejagung dampingi Direktur Penyidikan Abdul Khohar

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--- Jaksa penyidik  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lagi  sembilan tersangka baru perkara korupsi Pertamina yang merugikan negara Rp1000 triliun, salah satu dari 9 orang tersangka tersebut adalah Muhammad Riza Ckalid (MRC)  Kamis (10//7/2025).

Kesembilan tersangka baru ini merupakan bagian dari tersangka kasus Pertamina lainnya  dimana 9 orang tersangka lainnya sudaah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dalam waktu dekat sudang bakal disidang di di Pengadilan Tipikor Jakarata.

Para tersangka baru baru tersebut terdiri dari pejabat pertamina dan swasta. Mereka adalah AN, HB, TS, DS, AS, HW, MH, IP dan MRC.juragan minyak besar  bos besar permintakan dinegeri.Dalam penjelasannya kepad pers, Abdul Qohar  mengatakan bahwa hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp284 triliun.  “Teman-teman sudah tahulah.

Penyidik Jampidsus sebelumnya sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi Rp1000 triliun Pertamina. Dua tersangka terakhir adalah MK dan EC yang ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2025 lalu. Sedangkan Tujuh tersangka sebelumnya, YF dkk ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025.

Seperti sudah kita ketahui,  tersangka MK dan Tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Perbuatan curang  tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang.

Kemudian tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.

Tersangka MK dan Tersangka EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% sampai 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” ujar Abdul Qohar.

Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun pada 2023. Rinciannya, Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara. Juga bertentangan dengan TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Abdul Qohar.

Sebelum MK dan EC, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah MKAR putera M Riza Chalid, juragan minyak besar sekaligus orang terkaya nomor tiga di Indonesia.

Berikut tujuh tersangka awal yang ditetap penyidik.

1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

4. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

5. MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Tentang kerugian negara perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023 berpotensi mencapai Rp1000 triliun. Pasalnya nilai kerugian negara Rp193,7 triliun yang diberitakan sebelumnya baru untuk perhitungan pada 2023. Sementara kejadian  perkara sejak 2018 sampai 2023, katanya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.