Istri Tewas Dibacok, Adik Ipar Luka Parah: Pria Asal Muara Enim Ditangkap Polisi di Prabumulih
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, digegerkan dengan aksi kekerasan brutal yang dilakukan seorang pria berinisial S (28), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Pria tersebut tega membacok istrinya sendiri hingga tewas dan melukai adik iparnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis dini hari (3/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah mertua pelaku yang berada di Jalan Anggrek, RT 01 RW 02, Kelurahan Anak Petai. Korban berinisial L (22), meninggal dunia akibat luka bacok parah di bagian leher dan wajah yang dilakukan pelaku menggunakan sebilah parang.
Tragisnya, adik kandung korban, NRA (14), juga turut menjadi korban setelah mencoba melerai. Ia mengalami luka serius, bahkan tangan kirinya putus akibat sabetan parang dari pelaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan.
"Pelaku saat ini sudah berada di Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Motif lengkapnya masih kami dalami," ungkap Kapolres saat dikonfirmasi.
Dari keterangan sementara, aksi pembacokan itu dipicu karena korban menolak ajakan rujuk dari pelaku. Saat terjadi pertengkaran, pelaku yang diduga emosi langsung mengayunkan parang ke arah istrinya, lalu melukai adik korban yang berusaha menolong.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor ke rumah kerabatnya di Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai. Dari sana, pelaku akhirnya diantar langsung oleh keluarganya ke Polsek Cambai dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Prabumulih.
Barang bukti berupa sebilah parang bergagang plastik warna hitam berhasil diamankan polisi. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(MM)
No comments