Kasus Penggelapan Mobil di Prabumulih Terungkap, Polisi Amankan 3 Tersangka dan Barang Bukti
PRABUMULIH, BERITA ONE. CO. ID– Kasus penggelapan mobil yang sempat dilaporkan oleh seorang warga Prabumulih akhirnya menemui titik terang. Pihak Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah yang sebelumnya digelapkan oleh mantan pacar korban.
Peristiwa ini bermula ketika MY (36), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, melaporkan bahwa mobil miliknya telah dibawa tanpa izin oleh RE (25), pria yang diketahui merupakan mantan pacarnya. Kejadian itu terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban di Jalan Rama, Gang Tunggal, Prabumulih.
Menurut keterangan korban, RE mengambil kunci mobil yang disimpan di dalam pot bunga, lalu membawa kabur mobil tersebut. Tak lama kemudian, RE menghubungi korban dan mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan. Merasa dirugikan hingga Rp70 juta, MY melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Barat pada 11 Juni 2025. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/46/VI/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PBM/POLDA SUMSEL.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob “Sunyi Senyap” yang dipimpin oleh IPDA Wendy Kurniawan langsung bergerak. Dalam pengembangan awal, polisi berhasil mengamankan RE dan seorang pria berinisial Y (47) di wilayah Tangerang.
Penyelidikan berlanjut, dan pada Kamis malam, 10 Juli 2025, tim memperoleh informasi bahwa mobil korban berada di wilayah Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Tim kemudian meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka ketiga, OS (29), pada Jumat sore, 11 Juli 2025.
Dari OS, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BG 1669 CG, tahun 2016, 1 buah kunci kontak asli, dan 1 lembar STNK atas nama korban.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(MM)
No comments