Mantan Menteri Perdagangan Dituntut Hukuman Selama 7 Tahun. Penjara.

Keterangan foto:  Tom Limbong bersama istrinya.

JAKARTABERITAONE.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman terhadap  mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Limbong dalam kasus impor gula ditumtut hukuman selama 7 tahun penjara potong tahanan  dan denda Rp 750 juta subsidet 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarata Jumat 4/7/2025.

Jaksa dalam Requisitornya mengatakan Tom Limbong  dinilai  terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1).KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa Tom Limbong    dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan  Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum .

Seperti diberitakan sebelumnya mantan Perdagangan  ini oleh  JPU dari Kejaksaan Agung   didakwa  memperkaya orang lain, dan merugikan  keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622. 

Sedangkan orang lain yang diperkaya oleh terdakwa  antara lain  Tony Wijaya NG melalui PT Angela Producs sebesar Rp144,1 miliar.

Kemudian Then Suriyanto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar,  Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp38,8 miliar,

Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar, Eka Sapanca melalui PT Mermata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar.

Selanjutnya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar,  Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar dan 

Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar, kata jaksa.

Selain itu terdakwa Tom Limbong memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar, dan  memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar.

Sidang selanjutnya dengan agenda  pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan atau  tim pembelanya. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.