Sekjen PDI-P Hasto Kristianto Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara.

Keterangan foto : Hasto Kristianto  diapit dua pengacaranya Dr Maqdir Ismail  dan lainnya.

JAKARTA BERITAONE.CO.ID--Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai majelis hakim Rios Rahmanto SH  menjatuhkan hukuman penjara  kepada Sekjen PDI-P Hasto Krostianto selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) potong selama dalam tahanan Jumat, (25/72025).

Dalam pertimbangan hukumnya Hakim menyatakan Hasto Kriatianto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antar Waktu(PAW) anggota DPR 2019-2024.

Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata Hakim  Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7).

Sebelum  menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal  yang  memberatkan  terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan pemerintah dan indepedensi lembaga KPU. Yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan kekeluarga.

Pada kasus ini Hasto Kristianto dinyatakan oleh  Majelis hakim dinyatakan  tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan seperti dalam dakwan KPK dalam perkara Harun Masiku.

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata anggota majelis hakim.

Putusan majelis hakim  ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang menuntut agar Terdakwa Hasto Kristianto   dipidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Seperti diberitakan oleh Media ini sebelumnya JPU dari KPK mendakwa Hasto Kristianto merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP yang kala itu akan KPK akan menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu.

Terdakwa Hasto Kriatianto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan sejumlah uang  Senilai $57.350 atau setara dengan Rp 600 juta., kata JPU. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.