Kejari Jakarta Utara Bongkar Kredit FKMK yang Rugikan Negera Rp 35 Miliar Lebih
![]() |
| Keterangan foto : Kajari Jakut Dandeni Herdiana SH. saat memeberilan keterangan. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Kejaksan Negeri Jakarta Utara melalui Tim Penyidk PIDSUS Kejaksan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Penetapan MS dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (FKMK) pada salah satu Bank HIMBARA (Himpunan Bank Negara) yang beralamat di daerah Sunter, Jakarta Utara yang merugikan negara Rp 35 milyar lebih.
Para penerima nasabah sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 atas nama nasabah PT. BLA, PT. OKE, PT. ITS, PT. BJM, PT. BNS, CV. CM, PT. TPP, PT.SMW, dan PT. DP.
Hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa Tersangka MS telah melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain:
Memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lainnya dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan KHTPK (Konsep Hubungan Total Penerima Kredit);
Tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan analisa yang dilakukan oleh Relationship Manager;
Tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan pre-screening yang dilakukan oleh Relationship Manager.
Tersangka MS diduga menerima hadiah dari debitur berupa antara lain:
Fasilitas-fasilitas untuk kebutuhan pribadi;
Mobil Toyota Alphard;
Sejumlah uang dengan kisaran Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagai tanda “terimakasih” dari nasabah yang berkepentingan.
Adapun akibat dari Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.35.656.387.573.
Fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara, Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS selaku Pimpinan Cabang salah satu Bank Himbara sejak Februari 2021 s/d Juni 2023 sebagai tersangka.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara, Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS selaku Pimpinan Cabang salah satu Bank Himbara sejak Februari 2021 s/d Juni 2023 sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada salah satu Bank Himbara yang beralamat di Sunter, Jakarta Utara, sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.
Para nasabah tersebut antara lain PT. BLA, PT. OKE, PT. ITS, PT. BJM, PT. BNS, CV. CM, PT. TPP, PT.SMW, dan PT. DP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2025 – 09 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print 237/M.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Nurhimawan, SH., M.H, Selasa lalu. (SUR).










No comments