Dalam Kasus Import Gula Kristal, Negara Diuntungkan Bukan Dirugiakan.

Keterangan foto : Terdakwa Tonny  Wijaya/baju hijau (tengah)

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Kasus Impor gula kristal yang persidangannya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor  Jakarta dengan 9 terdakwa dari 8 perusahaan  negara dirugikan negara Rp 578 miliar.

Sidang yang diketuai   majelis  hakim Denny Ansar Pratika SH dengan agenda pemeriksaan  5 orang saksi diantaranya Dayu Padmaran Renggganid  dan Prasetyo , salah seorang Direktur PPI dan lainnya,  Selasa (19/8/2025)

Pada kesempatan sidang diskors, pengacara terdakwa Tonny Wijaya, DR Soesilo Aribowo SH.MH,  menjelaskan kepada  wartawan  mengenai keterangan masalah import gula kristal tersebut dan menyatakan,  bahwa dalam impot gula kristal ini negara tidak dirugikan, melainkan diuntungkan.

Pengacara senior tersebut mengatakan, pembelian gula  dari 8 pengusaha ini  Rp 8.900/kg dan jualnya bisa Rp 10.000 lebih/kg.  Itu sangat untung bagi Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)

Tadi  disampaikan,  untungnya 32 miliar,  dan sudah dipotong sama Pajak Penbahan Nilai (PPN) Rp 11 ribu. Dari swasta  jual ke PPI itu  Rp 9.000, ternyata dipotong PPN jadi Rp  8.900/kg , jadi murah sekali Rp 8.900. 

Nah jual kepada distributor Rp  9.105, yang total general  untung 32 miliar, kayaknya. Bruto juga banyak, Rp 32 miliar PPI. 

Kalau yang dijual ke masyarakat di daerah luar Pulau Jawa itu Rp  12,5/kg  itu beda lagi. Artinya itu sudah masuk ke distributor.   Kita ngitungnya, sekarang yang PPI.  PPI  untung, jadi bukan menguntungkan negara, justru merupakan keuntungan  PPI.  Itu Rp 100 rupiah/kg menjadi Rp 105.  Yang kedua, dia kan biasa kerjasama dengan PPI  dengan beberapa  lembaga namanya , blok, RNI, PTBN.

Yang paling menguntungkan itu dengan swasta ini, mereka bisa  beli lebih murah.  Tapi justru ini yang masuk penjara, gitu. 

Jadi nggak ada kemahalan harga.  Nggak ada kemahalan harga pembeliannya itu. Intinya nggak ada korupsi " jawab Susilo 

Seperti diberitakan sebelumnya,  terdakwa 9 orang  yang didakwa  melakukukan korupsi dalam impor gula kristal ini,  selain Tom Lembong,  antara lain Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca.

Selanjutnya Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.