Mantan Ketua PN Jaksel Yang Terima Uang Suap Rp 15,7 M Mulai Diadili
![]() |
| Keterangan foto : Mantan Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryana SH. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menyidangkan mantan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan M. Arif Nuryana SH,MH yang diduga menerima suap Rp 15,7 miliar dari kasus crude palm oil (CPO) Rabu (20/8/2025).
Suap yang diterima terdakwa diduga diterima bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, dengan total sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 40 miliar kata JPU.
Uang suap yang diterima Arif, Wahyu, serta ketiga hakim lainnya diterima sebanyak dua kali. Penerimaan pertama berupa uang tunai 500 ribu dolar AS atau senilai Rp 8 miliar, yang diterima Arif sebesar Rp3,3 miliar; Wahyu Rp800 juta Djuyamto Rp1,7 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.
Pada penerimaan kedua berupa uang tunai 2 juta dolar AS atau senilai Rp32 miliar, yang dibagi kepada Arif sebesar Rp12,4 miliar; Wahyu Rp1,6 miliar; Djuyamto Rp7,8 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.
Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dihari yang sama Wahyu juga mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang sama dengan dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. (SUR).










No comments