DR Soesilo Aribowo SH,MH : Para Terdakwa Kasus Impor Gula Kristal Ini Selayaknya Dibebaskan.

Keterangan foto : DR Soesilo Aribowo SH.MH (kanan) bersama kliennya.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Sidangan kasus Impor gula kristal  dengan terdakwa 9 orang dari 8 perusahaan Importir ( Tonny Wijaya dkk) yang didakwa  merugikan negara Rp 578  milyar lebih dibuka kembali oleh Hakim Denny Arsan Patrika SH di Pemgadilan Tipikor Jakarta (12/8/2025).

Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU)  memghadirkan 10 orang saksi, yang diantaranya  mantan Dirut/ Direktur Keuangan  PT. Perusahaan  Perdagangan Indonesia (PPI)  Dayu Padmaran Rengganis . 

Dihadapan majelis hakim Dayu antara lain mengatakan; pihak PPI kala itu secara  tidak langsung,  karena yang diizinkan mengimpor gula kristal adalah BUMN dan  yang mempunyai babrik tebu sudah membeli 75 %  tebu dari petani, sedangkan  kami murni Perdagangan.

Selain itu  Dayu menenambahkan, ada permintaan impor gula kristal secar langsung 100 ribu ton ,  PPI tidak bisa memberikan Izin karena bukan pabrikan. Namun dari Pengembangan Bisnis BUMN, ibu Susi mengatakan ini pernah dilakukan PPI bulan Maret 2012 mengimpor gula kristal 420 ribu ton. 

Sementara itu pada saat sidang diskors,  pengacara terdakwa Hans Falita Hutama , Soesilo Aribowo SH.MH kepada Wartawan saat ditanya mengenai keterangan saksi mengatakan; " Saya kira datar-datar saja keterangannya, tidak ada hal yang istimewa,  cuma tadi kalau kita dengar dari Dirut/Direktur Keuangan,  PPI  mendapatkan untung cukup lumayan, kalau kita hitung dikali Rp 105 rupiah itulah yang menjadi keuntungan.

Jadi saya kira, masih kata Sosilo,  proses penunjukkan PPI selaku BUMN mendapatkan keuntungan. Itu  poin yang penting . Jadi bukan merugikan keuangan negara,  justru negara  mendapatkan keuntungan.

Dengan demikian pembeliannya dari pihak  swasta ini selisihnya Rp  105, dari  200 ribu ton. Itu saya kira kesimpulannya yang tadi disampaikan oleh Direktur Keuangan. 

Hal yang berkaitan dengan abolisi  kepada Tom Lembong,  kalau dari kami para kuasa hukum pihak  swasta dan mungkin juga para terdakwa yang dari swasta , sangat sepakat kalau perkara ini memang harus dihentikan.

Kalau kita mengacu kepada Pak Tom Lembong yang kasusnya sudah diabolisi dan sudah diberhentikan. Dan dihentikan itu kan mengenai prosesnya.  Kalau prosesnya sudah  dihentikan,  terus yang ini sebagai buntut yang sifatnya hanya asesoir,  ini proses apa lagi? 

Sehingga proses  peradilan  kepada mereka-mereka ini saya kira tidak banyak gunanya. Jadi memang sudah selayaknya harus dibebaskan para terdakwa ini , kata Soesili Aribowo SH.MH.

Seperti diberitakan sebelunya,  terdakwa 9 orang  yang didakwa  melakukukan korupsi dalam impor gula kristal ini  ( selain Tom Lembong)  antara lain 

Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca.

Selanjutnya Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo. Mereka telah merugikan negara sebesar Rp 578 milyar. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.