JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice,Salah Satunya Perkara Kekerasan Terhadap Anak di Flores Timur
![]() |
| Keterangan foto : JAM-PIDUM Prof FR Asep Nana Mulyana. |
JAKARTA BERITAONE.CO.ID--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 (dua) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, (12/8/2025)
Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Aloysius Dalo Odjan alias Jeri dan Tersangka Marianus Liufung Lusanto alias Jonli dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72.000.000.
Perkara ini bermula pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.54 WITA di Pantai Lamawalang, Kabupaten Flores Timur. Saat korban Thomas Pito Tereng (15 tahun) sedang berbincang dengan temannya di acara pesta sambut baru, Tersangka I menampar teman korban, sehingga korban berusaha menahan.
Tersangka I lalu menampar korban, dan bersama Tersangka II mengejar korban hingga ke pantai.
Tersangka I menendang punggung korban, memukul kepala korban beberapa kali, sementara Tersangka II memukul dahi korban hingga korban terjatuh ke air. Tidak berhenti di situ, Tersangka II juga menampar wajah korban dua kali ketika korban hendak pulang. Akibatnya korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh sesuai visum RSUD dr. Hendrikus Fernandez.
Dalam proses perdamaian pada 4 Agustus 2025, kedua tersangka mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Korban dan keluarganya menerima permintaan maaf tanpa syarat. Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan. Berdasarkan pertimbangan yuridis dan sosiologis, Kejati NTT mengusulkan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.(SUR)










No comments