Dua Pelaku Curanmor Yamaha Lexi di Prabumulih Barat Dibekuk, Satu Buron
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Aksi pencurian sepeda motor Yamaha Lexi 125 warna hitam di Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, berhasil diungkap oleh Tim Resmob "Sunyi Senyap" Polsek Prabumulih Barat. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku yakni AY (36), warga Jalan Kolonel Dani Efendi Gang Srikandi, Kelurahan Wonosari, dan B (40), warga Jalan Kemang, Kelurahan Wonosari. Keduanya ditangkap beserta barang bukti. Sementara satu pelaku lainnya, H, masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Tebat RT 05 RW 05, Kelurahan Prabumulih Barat. Korban, RK, seorang pelajar yang juga warga setempat, menyadari bahwa sepeda motornya yang diparkir di samping kamar sudah raib. Motor tersebut adalah Yamaha Lexi 125 dengan nomor polisi BG 2816 C, dan diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat, tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/59/VIII/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PBM/POLDA SUMSEL, tertanggal 11 Agustus 2025.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 01.45 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Betung, Kabupaten PALI.
"Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap AY dan B di lokasi tersebut," ujarnya.
Dari hasil interogasi, AY mengakui melakukan pencurian bersama H (DPO) pada Senin dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke seseorang berinisial R di Desa Karang Agung. Keesokan harinya, AY dan B menebus kembali motor tersebut menggunakan uang milik B untuk dimiliki secara pribadi.
Namun nahas, saat hendak kembali ke Prabumulih, keduanya keburu ditangkap petugas di Desa Betung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Yamaha Lexi 125 BG 2816 C,2 buah kunci T, 2bilah senjata tajam,4 unit handphone (iPhone 11, Oppo A77, Oppo Reno, dan Nokia warna biru)
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas IPDA Wendy.(MM)










No comments