Kasus Pertambangan , Dua Karyawan PT WKM Jadi Terdakwa di PN Jakpus.
![]() |
| Keterangan foto : OCK mendampingi dua kliennya di PN Jakpus. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Perselisihan Dua badan usaha PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan PT Position pada lahan Pertambangan di Halmahera berlanjut , dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menghadapkan dua orang terdakwa ke mejahijau Pengadilqn Negeri Jakarta Pusat Selasa, (13/8/2025) .
Dua orang terdakwa itu merupakan karyawan dari PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra dengan tuduhan memasang patok di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.
Pengacara senior dari dua terdakwa tersebut Otto Cornelis Kaligis (OCK) setelah JPU usai membacakan dakwaannya, langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut sebagai tangkisan bantahan.
OCK dalam eksepsinya antara lain mengatakan bahwa dakwan JPU itu kabur alias tidak jelas, karena sebelumnya kasus ini dinyatakan Perdata, tapi sekarang menjadi pidana, ini berarti dakwan JPU kabur atau obscuur libel.
“Pemasangan Patok di Rumah Sendiri yang Membawa Bencana, kata judul eksepsi OCK, dan selain itu kejadian perkara atau locus delicti bertempat di lokasi Station KM 11, 450 di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Tapi para terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Sedangkan para saksi yang melihat langsung kejadian perkara justru bekerja dan berkediaman dekat dengan tempat kejadian perkara , yakni di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, masih kata OCK.
Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memproses dan mengadli perkara ini karena yuridiksi kewenangan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, adalah Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan Pengadilan Negeri Soasio. Dan pelapor tidak memiliki legal standing dalam mengajukan laporan polisi.
“Pelapor tidak memiliki IUP di wilayah tempat objek perkara. Klien kami yang menjadi terdakwa mematok di daerah IUP milik PT Wana Kemcana Mineral sendiri, tempat para terdakwa bekerja, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara No.299/KPTS/MU/2016 Tentang Persetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Logam Nikel PT Wana Kencana Mineral dengan luas areal 24,700 hektare,” papar Kaligis.
Bahkan, lanjut Kaligis, PT Position telah mengakui melakukan bukaan lahan di daerah IUP PT Wana Kencana Mineral berdasarkan MOM (Minutes Of Meeting) tertanggal 13 Februari 2025.
Dikatakan OCK bahwa, laporan polisi dibuat oleh PT Position setelah PT Wana Kencana Mineral selaku korban membuat laporan polisi ke Polda Maluku Utara dan Laporan ke Gakkum terkait dengan tindak pidana bukaan lahan di daerah IUP PT Wana Kencana Mineral yang dilakukan PT. Position,” kata kaligis.
Sidang Kasus ini dila juta kan pada Selasa mendatang datang untuk mendengarkan jalan JPU atau eksepsi dari OCK tersebut tersebut. (SUR).










No comments