Kejagung Amankan DPO Nursahir Dalam Perkara Korupsi di Riau .
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Tim Intelijen Kejagung mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir kawasan Kampar, Riau Jumat (1/8/2025)
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna terrpidana Nursahir pada Kamis, 31 Juli 2025 bertempat di Jl. Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau,Terpidana Nursahir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp110 juta.
Anang mengatakan Terpidana Nursahir melakukan korupsi pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tahun 2012 dalam Pengadaan kapal motor 5 GT lengkap 2 Unit dan Gill net 30 Piece senilai Rp123.258.500.
Anang menambahkan, Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, katanya.
Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. (SUR).










No comments