Kejari Jakarta Pusat Memusnahahkan Uang Palsu.

Keterangan foto : Suasana pemusnahan uang palsu di Kejaksan Negeri Jakpus.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Barang bukti  Uang palsu dalam bentuk rupiah dan dolar yang sudah diputus Pengadilan dan  mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Safrianto Zuriat Putra melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya dalam sambutannya  mengatakan,  Alhamdulilah, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah rutin melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ini merupakan komitmen dan transparansi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam hal penyelesaian penuntasan perkara baik eksekusi terpidana maupun barang bukti, katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penanganan 2 perkara inkracht tersebut berasal dari terpidana Frit Mauk bin Ruben Mauk berdasarkan putusan Nomor 448/PID.SUS/2024/PN.JKT. PST tanggal 18 September 2024 , dan terpidana Tidiane Kone alias Aly Robert Kunta berdasarkan Nomor putusan 105/PID. B/2025/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2025.

Dikatakan Faizal ,  kalau terlalu lama disimpan barang bukti yang telah inkracht ini, mengingat dan khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, seperti adanya potensi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, ujarnya

Dalam pelaksanan pemusnahan uang palsu ini di hancurkan dengan cara (dipotong/dibakar) sampai hancur sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu yakni uang palsu pecahan Rp 100.000,- sebanyak 18 lembar, pecahan Rp 50.000.- sebanyak 30 lembar, dan uang palsu dolar Amerika pecahan 100 sebanyak 116 ikat serta 1 buah berangkas warna hitam juga dimusnahkan. ungkap Faizal

Hadir dalam pemusnahan itu Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya didamping para jaksa, perwakilan darii polres Jakpus dan awak media serta Undangn lainnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.