Penasehat Hukum: IMO Tidak Bisa Dipakai Sebagai Pedoman Ditahun Itu.

Keterangan foto : Dari kiri kekanan, DR Soesilo Aribowo SH MH mendampingi kliennya.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Penasehat hukum para terdakwa kasus korupsi dikasus  Angktan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Ferry, DR Sosilo Ari bowo SH.MH mengatakan, IMO tidak dapat dipakai sebagai pedoman karena baru ada pada tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh  pengacara senior Soesilo  tersebut saat persidangan kasus korupsi PT. ASDP yang katanya  merugikan negara senilai  Rp 1,2 triliun lebih di Pengadilan Tipikor Jakarata  disekors  pada Kamis, (14/8/2025).

Selanjutnya sambung  Soesilo,  " Keterangan Kantor Jasa Penilai Puplik  MBPRU  pada intinya menjelaskan mengenai metode yang dipakai untuk melakukan penilaian aset kapal dan kendaraan. Memang,  ketika kita melakukan penilaian terhadap kapal itu pedoman yang dipakai tergantung kepada kantor cabang pembantu pusat (KCPP), katanya.

Akan tapi pada dasarnya,  seperti tadi yang disampaikan, dia menggunakan metode pasar dan metode pendapatan.

Sedangkan pembanding  itu diambilkan dari  International Maritime Organitation (IMO)  dan sebagainya. Seingat saya IMO itu baru ada datanya di tahun 2005,  dan proses ini tahun 2021.

Yang kedua, peraturan tadi  baru  penggunaan IMO itu tahun 2024.  Jadi ketika akuisisi ini dilakukan, sebenarnya  aturan itu belum ada, sehingga tidak ada kewajipan harus membandingkan itu dengan IMO.

Yang kedua, kalau  di Indonesia, kita mengetahui mengenai kondisi pembangunan kapal dan sebagainya,  itu mesti pakai kondisi adil  dan itu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Pertama mesti kita luruskan,  IMO itu tidak bisa dipakai sebagai perdoman di tahun itu karena  baru ada di peraturan tahun 2024. Itu saya ingat  seperti itu. 

Kemudian  tadi menyebut KMP Jembatan Musi II,  itu tidak tenggelam atau  karam, tetapi itu kandas,  berbeda. Kalau tenggelam itu hilang sama sekali", jelasnya .

Dan tadi KCPP juga disampaikan, walaupun itu tenggelam pun, dia masih di hitung sebagai  besi tua. Nah, sementara ini kandas. Dan setelah dia evakuasi, diperbaiki kembali, kemudian sekarang sudah jalan lagi. Jadi ini satu perbedaan yang luar biasa.

Kemudian yang ketiga, yang terpenting adalah, ini kan ada perbedaan kepentingan. Jembatan Nusantara tentu akan menjualnya lebih mahal,  ASDP membelinya tentu akan semurah-murahnya, 

Masih kata Soesilo , " Yang terpenting dan  saya kira, ada nggak sih orang yang mempengaruhi KCPP, sehingga melakukan penilaian aset,   sehingga tidak independen atau melanggar kode etik sendiri", tegasnya.

Mulai tadi  nggak muncul, siapa yang mempengaruhi itu.  Jadi artinya, penilaian yang dilakukan oleh KCPP MBPRU itu, sesuai dengan hasil yang memang disampaikan Rp 2 triliun sekian. Toh  ketika dalam bentuk akusisi saham menjadi RP 1,2 triliun .  Itu saya kira yang paling penting, pungkas pengacara senior Soesilo  tersebut.

Seperti diketahui,  kasus korupsi PT ASDP ini  yang rugikan negara Rp 1,25 triliun lebih, dengan tiga orang terdakwa  antara lain  mantan  petingi PT. ASDP,  Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono

Dalam sidang hari ini majelis hakim Sutono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Dwi Oktaviano mengajukan tiga orang saksi yang antar lain Aksin, Kakan dan Indra. Sidang ditunda satu minggu mendatang. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.