Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan Pentingnya Terdaftar dalam Program JKN
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan, BPJS Kesehatan bersama anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menggelar kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sabtu (2/8/2025).
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari warga sekitar yang hadir untuk mendapatkan pemahaman lebih luas mengenai manfaat serta kewajiban sebagai peserta JKN. Irma Suryani dalam paparannya menekankan pentingnya terdaftar sebagai peserta aktif JKN agar masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan.
“Penyakit datang tanpa diduga. Maka dari itu, mendaftarkan diri dan keluarga sebagai peserta JKN adalah langkah bijak untuk perlindungan kesehatan. Bagi masyarakat kurang mampu, bisa mendaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Dinas Sosial. Namun, bagi yang mampu dan belum terdaftar, segeralah mendaftar sebagai peserta non-PBI,” ujar Irma.
Ia juga menyampaikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta aktif JKN. Kini peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP tanpa harus mencetak kartu fisik. Alternatif lainnya, peserta dapat mengakses kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN.
“Cukup dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga, masyarakat sudah bisa dilayani di puskesmas, klinik, praktek dokter, maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Irma.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Prabumulih, Dwi Asmariyati, turut menghimbau masyarakat untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif dan tidak menunggu sakit untuk mendaftar atau membayar iuran.
“Jangan tunggu sakit baru daftar atau bayar iuran. Warga negara Indonesia maupun warga asing yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN,” tegas Dwi.
Dwi juga menjelaskan bahwa peserta kini dapat melakukan pembayaran iuran melalui berbagai saluran, seperti bank pemerintah, swasta, e-commerce, hingga gerai ritel yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta JKN juga bisa mengecek status kepesertaan dan iuran melalui kanal digital, seperti aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Aplikasi tersebut juga memfasilitasi perubahan data peserta, termasuk perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), alamat, nomor HP, maupun email.
“Dengan memanfaatkan layanan digital, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS. Semua bisa dilakukan dari rumah dengan cepat dan mudah,” tambah Dwi.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam Program JKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Sehat dan menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat.(MM)










No comments