Tom Lembong dan Hasto Kristianto Bila Merasa Dikriminalisasi Seharusnya Tolak Abolisi dan Amnesti.

Keterangan foto : Alexius Tantrajaya SH.MH.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Dengan telah diputus dan dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, masing-masing pada tanggal 18 Juli 2025 terhadap Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG, dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara, terkait kasus impor gula kristal mentah. Dan juga pada tanggal 25 Juli 2025 terhadap terdakwa: HASTO KRISTIYANTO, dengan Pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara, terkait kasus suap Harun Masiku.

Maka dengan diterimanya pemberian Abolisi oleh Thomas Trikasih Lembong dan Amnesti oleh Hasto Kristiyanto, yang keduanya kini telah menghirup udara bebas dengan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan), tentu keduanya secara hukum meskipun telah mendapatkan Abolisi dan Amnesti statusnya pernah dipidana.

Oleh karenanya, tentu karier politiknya dikemudian hari bila ingin menjadi Pejabat Publik akan menjadi terhalang, mengingat salah satu syaratnya “Surat Keterangan Catatan Kepolisian” (SKCK). 

Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Oleh karenanya bila Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto merasa tidak bersalah dan dikriminalisasi, seharusnya putusan pidana terhadap dirinya diuji kesalahan penerapan hukumnya ditingkat yang lebih tinggi berjenjang melalui Banding, Kasasi dan Peninjauan kembali sesuai hak terdakwa.

Dan  bila hasil pengujiannya berhasil dengan dinyatakan Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Bebas Murni/Vriyspraak).

Maka langkah selanjutna baru melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili dan telah menjatuhkan pidana terhadap dirinya dilaporkan ke Mahkamah Agung R.I. dan Komisi Yudisial.

Karena, bila kini melaporkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial akan sia-sia, karena putusan pidananya oleh masing-masing terdakwa, hapus karena Abolisi dan Amnesti.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.