Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswa dalam 24 Jam


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang menimpa seorang mahasiswa bernama Peggy Novindo (22). Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Prabumulih Timur.

Korban yang merupakan warga Jalan Angkatan 45 RT/RW 003/002 ini mengalami luka tusuk setelah terlibat adu mulut dengan sekelompok orang tak dikenal di depan toko Hair Look Barber Shop, Kelurahan Muara Dua. Meskipun sempat mendapatkan perawatan medis di RS Bunda Prabumulih, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam pascakejadian. “Kejadian ini sungguh memprihatinkan, apalagi korbannya adalah seorang mahasiswa yang masih muda dan memiliki masa depan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku,” tegas Kapolres.

Menurut keterangan saksi, korban dihentikan oleh sekelompok orang yang membentaknya dengan nada tinggi hingga akhirnya salah satu dari mereka menikam korban dari belakang menggunakan pisau. Teman korban, GS, segera membawa Peggy ke rumah sakit, namun korban meninggal dunia.

Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VIII/2025. Tim gabungan dari Polres Prabumulih, dipimpin Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto dan tim TEKAB serta jajaran Polsek Timur dan Polsek RKT, langsung melakukan penyelidikan intensif.

Pelaku yang berinisial W.A., seorang pelajar berusia 17 tahun, berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti jaket hoodie hitam, baju singlet hitam, dan celana jeans hitam yang diduga dipakai saat kejadian.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Prabumulih dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kapolres mengingatkan masyarakat untuk menjauhi kekerasan dan menyelesaikan masalah secara damai, serta mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam hal-hal negatif.

“Kami turut berduka cita kepada keluarga korban dan memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah,” tutup Kapolres Bobby Kusumawardhana.

Kasus ini masih dalam pendalaman guna menggali kemungkinan pelaku lain atau motif lebih dalam. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak kekerasan di sekitar lingkungan mereka.(MM)

No comments

Powered by Blogger.