Kuasa Hukum : Hakim Harap Menerima Eksepsi dari Kami.

Keterangan foto : DR Soesilo Aribowo SH.MH.

JAKARTA,BERITAONE.CO.IDJaksa Penuntut dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan  Eksport  Indonesia (LPEI) yang merugikan negera Rp 958,5 dengan para terdakwa Newin  Nugroho Presiden Direktur PT Petro Energi, Susi Dewi Sugiarto Ditrktur PT Petro Energy dan Jimmy Marsin Komut PT. Petro Energi   menyampaikan  tanggapannya terhadap  eksepsi dari Penasehat hukum.

Dalam tanggapannya JPU Wawan Y  dari KPK, membantah kalau dakwannya tidak jelas, tidak cermat dan lainnya. Kemudian meminta agar hakim menerimanya dakwan tersebut.

Namun demikian sebaliknya, setelah  sidang usai kuasa hukum terdakwa tiga Jimmy Marsin, DR Soesili Aribowo SH.MH kepada Wartawan mengatakan juga meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menerima Eksepsi kuasa hukum/terdakwa, kemudian menolak seluruh isi dakwaan JPU.

Alasannya Kuasa Hukum sebagai berikut: Kenapa ada beberapa hal yang tidak dijawab . Yang pertama, soal kewenangan Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) , yang semestinya memeriksa perkara ini, karena sesuai dengan undang-undang  Lembag Pembiayaan  Ekspor Indomesia (LPEI)  sendiri, kata Soesilo.

Undang-undang nomor 2 tahun 2009 itu menjelaskan bahwa pengawas dari LPEI itu adalah OJK. Sehingga OJK- lah yang punya kemenangan untuk melakukan pemeriksaan 

Selanjutnya,  melakukan penuntutan ke dalam tindak bidana umum,  bukan pengadilan Tipikor . Dan itu jelas di dalam undang-undangnya itu. Kita tidak mendengar ada jawaban itu dari KPK .

Soesilo menambahkan, yang kedua, mengenai keperdataan. Saya kira tidak perlu kita melihat masuk ke pokok perkara, pembuktian tentang keperdataan itu. Mengapa?  Karena dakwaannya itu tempusnya terbatas, tidak sampai selesai, jadi tidak komprehensif sampai detik ini .

Kalau kita lihat,  kita pemeriksa, itu sebenarnya sudah jelas,  bahwa ini masih terbayar. Masih current loan ya. Jadi tidak perlu masuk ke pokok perkara.

Kemudian mengenai mengenai kepahilitan. Karena saya adalah kuasa hukum dari Pak Jimy Masrin  Seharusnya kita juga tidak sependapat,  karena bukan perorangan Pak Jimy Masrin sebenarnya,  karena di dalam dakwaan itu yang diureikan adalah PT Petro Energi.

Dan tidak pernah Pak Jimy Masrin ini  mengantungi uang sebegitu banyak untuk dirinya sendiri. Itu adalah korporasi yang namanya PT Petro Energi . Dan Petro Energi ini dalam kondisi sudah palit . Jadi itulah mengapa kita mengajukan eksepsi . Saya kira sekali lagi, semua itu tidak perlu masuk ke pembuktian .Tidak perlu masuk kepada fakta-fakta.

Kalau KPK melakukan penyidikannya dari hulu sampai hilir ,  dan  ini kan  yang terjadi pada hulu. Kita sepakat, kita coba nanti apa namanya. Perhatikan nanti di dalam fakta-fakta pesidangannya seperti apa.

Pasti kembalinya akan seperti ini-ini lagi

Soesilo berharap,  saya  ekssepsi ini  dikabulkan hakim,  terutama mengenai penyidikan yang semestinya dilakukan oleh OJK , karena ini penting.  Kalau semua hal-hal seperti ini, itu  masuk kategori Tipikor , maka saya khawatir ini akan mengaruhi pada investasi .  Itu saya kira, tegas Soesilo mengakhiri pendapatnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dari PT Petro Energy didakwa melakukan perbuatan korupsi yang merugikan negara Rp 9585 milyar, dan perbuatan ini dilakukan pada tahun 2015-2019.

Sidang yang diketuai majelis hakim Brilly Yuniar Dien Wardi SH ini ditunda sampai hari Senin mebdatang   untuk mendengarkan putusan sela dari majelis hakim . (SUR)

No comments

Powered by Blogger.