Mencemarkan Nama Baik MA, Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara.
![]() |
| Keterangan foto ; Terdakwa Rudi Suparmono SH. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Terbukti menerima Gratifikasi, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono oleh majelis hakim yang diketuai Iwan Iriawan SH menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara potong selama dalam tahanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat, (22/8/2025).
Selain itu Rudi juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terdakwa Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera.
"Dalam amar putusannya hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Rudi Suparmono menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak. Perbuatan Rudi mencoreng nama baik Mahkamah Agung RI. Hal meringankan vonis yakni Rudi sudah mengabdi selama 33 tahun di MA, dan belum pernah dihukum.
Hakim menyatakan Rudi menerima suap sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Hakim menyakini uang itu diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai dengan keinginan Lisa.
Selain itu, hakim menyatakan Rudi tidak mampu membuktikan asal-usul duit yang ditemukan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang itu sebesar Rp 1.721.569.000
Hakim menyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Dan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang. Dan terdakw Rudi Suparmono melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya JPU menuntut Rudi selama 7 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600) terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat SH yang kini juga ditahan terkait kasus ini. (SUR)










No comments