Majelis Hakim Yang Tangani Kasus Vonis Lepas CPO Diadili di Pengadilan Tipikor
![]() | ||||
| Keterangan poto Djuyamto SH. | . |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Tiga hakim yang tergabung dalam satu Majelis dan menangani serta menjatuhkan vonis lepas perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng didakwa menerima suap dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarat Kamis (21/8/2025).
Mereka itu adalah hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, dimana persidangannya disiplin atau dipisahkan. Djuyamto dan dua orang temanna didakwa menerima suap atas penjatuhan vonis lepas perkara migor dengan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Jumlah uang suap yang diterima mereka Rp 40 miliar secara bersama-sama dengan mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
![]() |
| Keterangan foto : Agam Syarief Baharudin. |
JPU dalam dakwaannya mengatakan uang itu diberikan para terdakwa melalui pengacaranya yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei.
Uang suap diserahkan kepadanya oleh Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk memengaruhi terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom yang menangani sidang kasus CPO atas nama Terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap pertama sebesar Rp 8 miliar, dan yang kedua Rp 32 miliar. Uang itu dibagi bersama antara Arif, Djuyamto, Agam Syafei Burhanudin, Ali Muhtarom , dan panitera Wahyu dari PN Jakata Uatara.
Besarnya pembagian uang , Arif Nuryanta menerima senilai Rp 3.300.000.000, Wahyu Gunawan Rp 800.000.000. Djuyamto senilai Rp 1.700.000.000, dan Agam senilai Rp 1.100.000.000, serta Ali Muhtarom senilai Rp 1.100.000.000.
Uang suap kedua adalah Arif Nuryanta senilai Rp 12.400.000.000, Wahyu sebesar senilai Rp 1.600.000.000, Djuyamto senilai Rp 7.800.000.000, Agam Syarief senilai Rp 5.100.000.000, serta Ali Muhtarom senilai Rp 5.100.000.000.
![]() |
| Keterangan foto : Ali Muhtarom. |
Jumlah uang yang diterima Djuyamto, Agam, dan Ali sebesar Rp 21,9 miliar. Djuyamto mendapat bagian suap yang dianggap sebagai penerimaan gratifikasi sebesar Rp 9,5 miliar karena sebagai ketua majelis hakim dalam perkara migor tersebut.
Para terdakwa atau pengacaranya tidak ada yang mengajukan eksepsi/keberatan terhadap dakwaan JPU. Persidanganyang diketuai majelis hakim Efendi SH ini akan dilanjutkan hari Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. (SUR)












No comments