Majelis Hakim Yang Tangani Kasus Vonis Lepas CPO Diadili di Pengadilan Tipikor

Keterangan poto Djuyamto SH.
.


JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Tiga hakim yang tergabung dalam satu Majelis dan menangani serta   menjatuhkan vonis lepas  perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO)  atau bahan minyak goreng didakwa menerima suap dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarat  Kamis (21/8/2025).

Mereka  itu adalah hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, dimana persidangannya disiplin atau dipisahkan. Djuyamto dan dua orang temanna didakwa menerima suap atas penjatuhan vonis lepas perkara migor dengan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. 

Jumlah uang suap yang diterima mereka  Rp 40 miliar secara bersama-sama dengan mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

 Keterangan foto : Agam Syarief  Baharudin.

JPU dalam dakwaannya  mengatakan uang itu diberikan para terdakwa  melalui pengacaranya yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei.

Uang suap  diserahkan kepadanya oleh Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk memengaruhi terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom yang menangani sidang kasus  CPO  atas nama Terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Uang suap pertama  sebesar Rp 8 miliar, dan yang kedua  Rp 32 miliar.  Uang itu dibagi bersama antara Arif, Djuyamto, Agam Syafei Burhanudin, Ali Muhtarom , dan panitera  Wahyu dari PN Jakata Uatara.

Besarnya pembagian uang , Arif Nuryanta menerima   senilai Rp 3.300.000.000, Wahyu Gunawan Rp 800.000.000.  Djuyamto  senilai Rp 1.700.000.000, dan Agam  senilai Rp 1.100.000.000, serta Ali Muhtarom senilai Rp 1.100.000.000.

Uang  suap kedua adalah Arif Nuryanta  senilai Rp 12.400.000.000, Wahyu sebesar  senilai Rp 1.600.000.000, Djuyamto  senilai Rp 7.800.000.000, Agam Syarief senilai Rp 5.100.000.000, serta Ali Muhtarom  senilai Rp 5.100.000.000. 

Keterangan foto : Ali Muhtarom.

Jumlah uang yang diterima Djuyamto, Agam, dan Ali sebesar Rp 21,9 miliar. Djuyamto mendapat bagian suap yang dianggap sebagai penerimaan gratifikasi sebesar Rp 9,5 miliar karena sebagai ketua majelis hakim dalam perkara migor tersebut.

Para terdakwa atau pengacaranya tidak ada yang  mengajukan eksepsi/keberatan terhadap dakwaan JPU. Persidanganyang diketuai majelis hakim Efendi SH ini  akan dilanjutkan hari Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.