Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi.
![]() |
| Keterangan foto : Dua Tersngka RS dan FMW. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--RS sebagai Relationship Manager Small Medium BRI Cabang Sunter periode 2014–2023, dan FMW, selaku beneficial owner dari sejumlah perusahaan penerima fasilitas kredit diduga melakukan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank milik negara (HIMBARA) yang berlokasi di kawasan Sunter, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksan Negeri Jakarta Utara.
Penetapan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ini ditetapkan sebagai tersangkakan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, SH, MH, Selasa (19/8/2025).
Menurut Nurhimawan, Penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pemberian KMK sejak tahun 2022 hingga 2023, yang melibatkan sejumlah perusahaan atas nama: PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP.
RS diduga menyusun analisa kredit (MAK) yang tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan calon debitur, bahkan dalam beberapa kasus tanpa dilengkapi data pendukung. Ia juga disebut mengabaikan prinsip kehati-hatian dan prosedur internal bank. Selain itu RS diduga menerima gratifikasi sebesar Rp350 juta dari debitur sebagai imbalan atas persetujuan kredit,” ujar Nurhimawan.
Sedangkan FMW, diduga menjadi pihak yang mengatur pengajuan kredit dari perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengannya. Bersama RS dan MS selaku pimpinan cabang, FMW disebut merekayasa data keuangan dan melakukan manipulasi agar perusahaan-perusahaan tersebut seolah-olah layak menerima fasilitas kredit.
Tambah Nurhimawan, dari hasil perhitungan sementara, penyimpangan ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,6 miliar.
Saat ini, RS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sedangkan FMW ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, masing-masing untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Agustus 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).










No comments