Korupsi Dalam Kasus Gerobak UMKM Divonis 9 Tahun Penjara
![]() |
| Keterangan foto : Terdakwa Bambang dan Mansur. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Bambang Widianto yang oleh majelis hakim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara potong tahanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (9/9/2025).
Bambang Widianto terbukti melakukan korupsi, gratifikasi, dan TPPU dalam proses pengadaan gerobak UMKM di Kementrian Perdagangan 2018-2019, kata Hakim Santoso SH.
Selain itu Hakin juga menjatuhkan Pidana denda Rp sebesar Rp 500 juta, apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan. Selanjutnya terdakwa diwajibkankan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,6 miliar subsider 4 tahun penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam perantara korupsi, mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan serta tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu terdakwa Mansur yang juga sebagi terdakwa bersama Bambang dinilai juga telah bersalqh dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah, dan terdakwa Mansur Divonis 7 tahun penjara Denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini JPU Saut Maulana sebelumnya menuntut terdakwa Banmang selama 8 tahun penjara dan Mamsur 7 tahun penjara potong selama dalam tahanan
dalam kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM Departemen Perdagangan.
Bambang dan Mamsur didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 61,54 miliar dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Keduanya juga diduga memberikan suap sebesar Rp21,73 miliar kepada Putu Indra Wijaya selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan gerobak tahun 2018 dan Rp1,96 miliar kepada Bunaya Priambudi selaku PPK pengadaan gerobak tahun 2019 di Kemendag.
Suap tersebut diberikan agar Putu dan Bunaya memenangkan perusahaan yang digunakan Bambang dan Mansur dalam proyek pengadaan gerobak tersebut.
Selain itu keduanya turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp44,5 miliar dan Rp22,13 miliar dengan mengirimkan uang ke rekening orang lain, membeli apartemen, tanah, mobil mewah, motor, dan membayar utang. Akibatnya, mereka terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010. (SUR).










No comments