Pihak Tergugat dan Turut Tergugat Tidak Hadir Dalam Sidang.

Keterangan foto : Kuasa Hukum Wempi Hendrik Obeth Ursia SH,MCLC didampingi  famili dan orang tua pemberi kuasa.

JAKARTA,  BERITAONE.CO.ID--Pada persidangan ketiga, pihak Tergugat Bank BRI Cabang Cut   Mutiah Jakarta Pusat, maupun Turut Tergugat I dan Tutut Tergugat ll sama sama tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (9/9/2025).

Ketidakhadiran mereka, Tergugat Bank BRI Cabang Cut Mutiah   dan  Turut Tergugat I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II yang beralamat di Jl. Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, serta Akhmad Madces alamat  Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta Pusat, DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat  II tidak memberitahukan atas ketidak hadirnya kepada Majelis hakim.

Oleh karenanya majelis hakim akan memanggil kembali Tergugat dan para Turut Tergugat agar pada sidang mendatang bisa menghadiri persidangan ini. Dan Majelis hakim menunda sidang sampai tanggal 18 September 2025 yang akan datang.

Sementara itu, Penggugat Muhammad Ichsan  Munthe melalui Kuasa Hukumnya  Wempi Hendrik Obeth  Ursia SH, CMLC mengharapkan agar Tergugat dan para Turut Tergugat bisa menghadiri persidangan pada 18 September 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kita sebagai warga negara yang baik wajib patuh pada hukum yang berlaku. Tapi pada persidangan hari ini  Tergugat maupun para Turut Tergugat tidak menghadiri persidangan dan tidak ada Surat atau pemberitahuan  alasan yang disampaikan kepada Majelis hakim ataupun kepada kami", kata  pengacara muda tersebut.

Namun, pada hari ini meskipun Tergugat dan para Turut Tergugat  tidak hadir, kami dihadapan majelis hakim melakukan ferifikasi, Legal Standing, Surat Kuasa, KTA, Berita Acara Sumpah (BAS) dan sedikit ada perubahan alamat Tergugat II/Pemenang lelang,  serta perbaikan Posita gugatan yang kami minta.

Sidang kasus Perdata dengan NO:522/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang di Ketua Majelis hakim Arlen Vironica SH.MH dibuka kembali dengan tidak  dihadiri Penggugat,  ataupun  Turut Tergugat I dan Turut  Tergugat ll. Persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini  terpaksa ditunda lagi sampai 18 September mendatang 

Seperti diketahui , kasus ini bermula dengan adanya Bank BRI Cabang Cut Mutiah Menteng Jakarta Pusat (Tergugat ) digugat Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Samudera Mandiri, Muhammad Ichsan Munthe ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini  sebagai Turut Tergugat I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II yang beralamat di Jl. Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, serta Akhmad Madces alamat  Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta Pusat, DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat  II.

Kuasa hukum Penggugat  Wempi Hendrik Obeth Ursia SH, CMLC,  mengatakan gugatan ini bermula dimana  Penggugat merupakan debitur Bank BRI Kantor Cabang Cut Mutiah yang memiliki hubungan keuangan atas jaminan berupa sebidang tanah seluas 267 m² berikut bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 862 / Manggarai Selatan atas nama Ny. Hj. Yusniar Isa, yang terletak di Jl. Sawo III, RT 004 / RW 010 No.9, Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan

Ketika Penggugat tengah melakukan proses pengajuan take over pinjaman ke Bank DKI untuk melunasi kewajiban kepada BRI Kantor Cabang Cut Mutiah sebesar Rp. 5 miliar , namun tindakan penagihan dan proses lelang oleh pihak BRI Kantor Cabang Cut Mutiah berlangsung tidak profesional, tanpa mempertimbangkan upaya tersebut.

Dan ternyata  lelang dilakukan oleh BRI Cut Mutiah melalui KPKNL Jakarta II, dan diumumkan melalui lelang.go.id dengan pelaksanaan pada Kamis, 17 Juli 2025 di Aula KPKNL Jakarta II, dengan harga limit yang tidak wajar, yaitu hanya Rp. 1,5 mikyar   padahal harga pasar properti tersebut adalah Rp. 10 mikyar,  sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3,5 mil1yar  apabila dibandingkan dengan nilai pelunasan yang tengah diproses.

Sedangkan Turut Tergugat II Akhmad diduga sebagai pemenang lelang yang memperoleh keuntungan tidak wajar dari pelaksanaan lelang tersebut.  Tindakan dari pihak Tergugat dan para Turut Tergugat telah melanggar asas itikad baik dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.